Laporan ini tercatat di Bareskrim Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan pers terkait penangkapan Yahya Waloni.
Akan tetapi, menurut dugaan Yahya Waloni dianggap telah melakukan penistaan agama dan kitab suci umat Kristiani, Injil.
Masyarakat Cinta Pluralisme menganggap, Yahya Waloni telah menistakan agama Kristiani dengan menyebut Bible itu palsu.
Pada kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu sebagai penyebar konten dakwahnya.
Dalam video yang tayang di kanal YouTube Tri Datu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible fiktif dan palsu.***