PR BEKASI – Penggantian sebutan untuk koruptor yang diwacanakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuai polemik dan kritikan.
Sebelumnya KPK mewacanakan mengganti sebutan para maling uang rakyat (koruptor) menjadi ‘penyintas korupsi’.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengutarakan alasan dibalik wacana penggantian sebutan untuk maling uang rakyat itu.
Menurut Wawan, para garong uang rakyat yang telah menjalani masa hukuman dianggap sudah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa dibagikan kepada masyarakat.
Namun niatan KPK itu pun menuai banyak kritikan dari sejumlah kalangan, salah satu nya datang dari politisi Arief Poyuono.
Arief Poyuono menilai bahwa sebutan penyintas korupsi terlalu halus dan sopan.
Baca Juga: Arief Muhammad Setuju Panggilan Koruptor Diganti dengan Istilah Maling atau Rampok: Lebih Pantas!
“Aduh alus amat dan sopan untuk panggilan para koruptor atau penyintas korupsi,” kata Arief Poyuono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @bumnbersatu, Senin, 30 Agustus 2021.
Arief Poyuono pun mengusulkan sebutan yang kayak untuk menggambarkan perbuatan keji dari garong uang rakyat (koruptor).
“Harusnya panggilan diksinya Genderuwo Duit Rakyat,” ucap Arief Poyuono.
Baca Juga: Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!
Dalam unggahan, Arief Poyuono pun menyertakan pernyataan Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) terkait penggantian istilah koruptor.
Berbeda dengan KPK, seluruh mitra PRMN menyepakati menganti sebutkan koruptor menjadi maling, rampok, garong uang rakyat
“Total 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat,” demikian keterangan Forum Pimred PRMN.
Forum Pimred PRMN menganggap diksi koruptor tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Hal senada pun disampaikan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan.
“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera,” kata Novel Baswedan sebagaimana dikutip dari Twitter @nazaqistha, Senin, 30 Agustus 2021.
“Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku atau hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi,” ucapnya melanjutkan.
Menurut Novel Baswedan sebutan penyintas korupsi bagi para maling uang rakyat itu terlalu halus.
“Diksinya terlalu halus,” tutur Novel Baswedan.***