Pada tahun 2020 lalu, anggaran honor penyuluh hanya cukup dibayarkan selama tujuh bulan.
Sehingga lanjutnya, masih ada tunggakan selama lima bulan yang belum terbayarkan.
Namun, tahun ini Bayu Samodro mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah disiapkan Ditjen Bimas Katolik.
"Penyuluh Agama Katolik Non PNS telah bekerja penuh selama 12 bulan maka hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Maka melalui berbagai proses dan tahapan pengelolaan anggaran negara," kata Dirjen Bimas Katoli.
"Akhirnya pada Agustus 2021 ada kepastian bahwa honor penyuluh Non PNS yang belum terbayarkan selama 5 bulan di Tahun Anggaran 2020 tersebut siap dibayarkan," katanya
"Pastinya melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, menambahkan.***