"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikot," katanya pada Selasa, 28 September 2021.
Dari permintaannya itu, Listyo Sigit menyebut, permohonan tersebut telah mendapat respons positif dari Presiden.
Presiden telah memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo Sigit.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK terkait Kasus Suap Lampung Tengah, Sempat Bohong Sedang Isoman
Menanggapi itu, Mahfud MD tidak mempersoalkan pemecatan 56 pegawai oleh KPK karena secara hukum hal itu legal.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, permintaan Kapolri yang ingin membajak 56 pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri juga hal yang benar.