56 Pegawai Dipecat KPK Tapi Ingin Ditarik Jadi ASN oleh Kapolri, Mahfud MD Bawa-bawa Pasal

- 29 September 2021, 09:35 WIB
Polri Siap Rekrut 56 Mantan Anggota KPK yang Tak Lulus KPK, Sudah Berkirim Surat dan Disetujui Jokowi?
Polri Siap Rekrut 56 Mantan Anggota KPK yang Tak Lulus KPK, Sudah Berkirim Surat dan Disetujui Jokowi? /Humas Polri

PR BEKASI - Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara soal polemik 56 pegawai yang 'disingkirkan' KPK.

Mahfud MD pun menyoroti keinginan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin 'membajak' 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Sehari sebelumnya Kapolri Listyo Sigit ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Jelang 56 Pegawai KPK Dipecat, Gandjar Bondan: Presiden Lepas Tangan, Menkopolhukan Angkat Tangan 

Listyo Sigit ingin menjadikan 56 pegawai KPK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Mereka akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Listyo Sigit pun telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan keinginannya tersebut.

"Lebih baik saya jelaskan hari Jumat, 24 September 2021 yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden," ucap Listyo Sigit dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua.

Baca Juga: Kasus Azis Syamsuddin Disebut Direduksi Jadi Suap, Cipta Panca: Ancaman Hukuman 5 Tahun, Ampun KPK 

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikot," katanya pada Selasa, 28 September 2021.

Dari permintaannya itu, Listyo Sigit menyebut, permohonan tersebut telah mendapat respons positif dari Presiden.

Presiden telah memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK terkait Kasus Suap Lampung Tengah, Sempat Bohong Sedang Isoman 

Mahfud MD akhirnya buka suara soal kabar pemecatan 56 pegawai KPK dan keinginan Kapolri untuk membajaknya.
Mahfud MD akhirnya buka suara soal kabar pemecatan 56 pegawai KPK dan keinginan Kapolri untuk membajaknya. Twitter @mohmahfudmd

Menanggapi itu, Mahfud MD tidak mempersoalkan pemecatan 56 pegawai oleh KPK karena secara hukum hal itu legal.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, permintaan Kapolri yang ingin membajak 56 pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri juga hal yang benar.

"Tapi kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," katanya.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Politik Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK 

Mahfud MD pun membawa beberapa penjelasan pasal terkait keinginan Polri tersebut.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," katanya.

Kedua pasal tersebut disebut Mahfud MD melegalkan keinginan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk 'membajak' 56 pegawai KPK.

Sigit pun mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK.

Baca Juga: Tanggapi Isu Intervensi Pemanggilan Anies Baswedan di KPK, Novel Baswedan: Nggak Ada Kepentingan Apapun 

Menurutnya, ke-56 pegawai KPK tersebut memiliki rekam jejak dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena Polri melihat rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo Sigit.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x