Mahfud MD Yakin Rencana Kapolri Bisa Akhiri Polemik 56 Pegawai yang Dipecat KPK

- 29 September 2021, 16:18 WIB
Mahfud MD yakin rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bisa mengakhiri konflik di tubuh KPK soal pemecatan 56 pegawai akibat TWK.
Mahfud MD yakin rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bisa mengakhiri konflik di tubuh KPK soal pemecatan 56 pegawai akibat TWK. /Antara

PR BEKASI - Menko Polhukam, Mahfud MD mengeklaim  permohonan Jenderal Pol Listyo Sigit dapat menjadi solusi tepat mengakhiri polemik 56 pegawai KPK.

Menurut Mahfud MD, usulan Kapolri itu bisa mengakhiri persoalan terkait 56 pegawai KPK, yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," katanya. 

Baca Juga: 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Bambang Widjojanto: Ini Opsi atau Solusi?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter Mahfud MD, langkah KPK melakukan TWK tidak lah salah secara hukum.

Karena telah diatur ebagaimana putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 

Ahli hukum tata negara itu juga menegaskan, sikap Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri pun  juga tidak salah. 

Mahfud MD merujuk pasal 3 ayat 1 PPNo. 17/2020, yang mengatur kewenangan Presiden mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. 

Baca Juga: 56 Pegawai Dipecat KPK Tapi Ingin Ditarik Jadi ASN oleh Kapolri, Mahfud MD Bawa-bawa Pasal

"Kebijakan Presiden menyetujui permohonan Kapolri menjadi ASN juga benar," lanjut Mahfud MD.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap merekrut 56  pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. 

Para pegawai KPK itu akan mengisi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri. 

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK, yang tidak lulus tes, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Menurut Listyo Sigir, Presiden Jokowi melalui Mensesneg secara tertulis telah membalas permohonan tersebut, yang prinsipnya menyetujui 56 pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri.****

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x