Diketahui, pemerintah telah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif.
Hal tersebut menjadikan PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta.
Selain itu, PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 30 persen.
Oleh karena itu, DJP akan memungut pajak penghasilan natura yang bernilai tinggi untuk menambah progresivitas itu.
Diketahui, selama ini DJP menilai natura bukan penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: I Nyoman Nuarta Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang Seni dan Sastra dari Pemerintah Perancis
"Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah,” katanya.
“Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," tambah Yon.
Dirinya menambahkan bahwa pajak tersebut nantinya tidak akan dihitung dari harga kendaraan atau harga rumah yang didapat.