Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pada Fasilitas Kantor yang Diterima Karyawan

- 4 November 2021, 06:40 WIB
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah. /Antaranews Kaltim/R.Wartono

Diketahui, pemerintah telah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif.

Hal tersebut menjadikan PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta.

Baca Juga: Film Doraemon Nobita's Space War 2021 Akan Rilis Musim Semi 2022, Petualangan Bersama Papi di Luar Angkasa

Selain itu, PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 30 persen.

Oleh karena itu, DJP akan memungut pajak penghasilan natura yang bernilai tinggi untuk menambah progresivitas itu.

Diketahui, selama ini DJP menilai natura bukan penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: I Nyoman Nuarta Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang Seni dan Sastra dari Pemerintah Perancis

"Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah,” katanya.

“Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," tambah Yon.

Dirinya menambahkan bahwa pajak tersebut nantinya tidak akan dihitung dari harga kendaraan atau harga rumah yang didapat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah