Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pada Fasilitas Kantor yang Diterima Karyawan

- 4 November 2021, 06:40 WIB
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah. /Antaranews Kaltim/R.Wartono

Baca Juga: 8 Manfaat Jamur Enoki Bagi Tubuh, Cocok untuk Penderita Diabetes

Akan tetapi, pajak tersebut akan dihitung dari perkiraan biaya sewa kendaraan atau rumah dinas tersebut.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," ujar Yon.

Terakhir, pemerintah juga mengatakan ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 4 November 2021: Aries dan Taurus, Hari yang Sempurna untuk Perbaiki Hubungan Cinta

Beberapa natura tersebut yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.

Sampai artikel ini dibuat, masih belum diketahui kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah