Baca Juga: 8 Manfaat Jamur Enoki Bagi Tubuh, Cocok untuk Penderita Diabetes
Akan tetapi, pajak tersebut akan dihitung dari perkiraan biaya sewa kendaraan atau rumah dinas tersebut.
"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," ujar Yon.
Terakhir, pemerintah juga mengatakan ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut.
Beberapa natura tersebut yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
Sampai artikel ini dibuat, masih belum diketahui kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut.***