Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pada Fasilitas Kantor yang Diterima Karyawan

- 4 November 2021, 06:40 WIB
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah. /Antaranews Kaltim/R.Wartono

PR BEKASI – Pemerintah berencana akan memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja.

Diketahui, beberapa fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak antara lain kendaraan serta rumah dinas dari kantor.

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Hasilkan Emisi Sulfur Dioksida Tertinggi, China dan India Dianggap Tanggung Jawab Atas Jutaan Kematian Global

Menurutnya, fasilitas kantor yang dinikmati karyawan akan dikenakan pajak karena adanya perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah.

Perubahan aturan tersebut diketahui terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya diketahui, bahwa fasilitas yang diterima dari kantor tempatnya bekerja tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Masih Bergulir, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Tersangka Lainnya

"Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x