PR BEKASI – Pemerintah berencana akan memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja.
Diketahui, beberapa fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak antara lain kendaraan serta rumah dinas dari kantor.
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu, 3 November 2021.
Menurutnya, fasilitas kantor yang dinikmati karyawan akan dikenakan pajak karena adanya perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah.
Perubahan aturan tersebut diketahui terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya diketahui, bahwa fasilitas yang diterima dari kantor tempatnya bekerja tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Masih Bergulir, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Tersangka Lainnya
"Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.