Polisi Berhasil Bongkar Modus Baru Pengedar Sabu, Pura-pura Beli Sate

- 7 November 2021, 09:59 WIB
Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)  berhasil membongkar modus baru pengedar sabu dengan pura-pura membeli sate.
Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar modus baru pengedar sabu dengan pura-pura membeli sate. /Polisi Berhasil Bongkar Modus Baru Pengedar Sabu, Pura-pura Beli Sate

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah