Kontroversi Permendikbud 30, Fadli Zon Sebut Pendekatannya Terkesan Liberal: Segera Revisi atau Cabut

- 13 November 2021, 15:54 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon menilai pendekatan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS terkesan liberal.
Anggota DPR RI, Fadli Zon menilai pendekatan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS terkesan liberal. / YouTube/Fadli Zon Official

PR BEKASI - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang disahkan pada September 2021.

Namun rupanya Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS tersebut menuai pro kontra dan perdebatan banyak pihak.

Baca Juga: Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan

Salah satu yang ikut buka suara terkait Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS ini adalah politisi Gerindra Fadli Zon.

Dalam akun Twitter pribadinya, Fadli Zon menilai bahwa meskipun maksud Permendikbud No 30 tentang PPKS ini baik, namun cara pendekatannya terkesan liberal.

"Permendikbud ini maksudnya baik, tapi pendekatannya liberal bukan Pancasilais yang relijius," kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya, @fadlizon, Sabtu, 13 November 2021.

Tangkapan layar cuitan Fadli Zon terkait Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS.
Tangkapan layar cuitan Fadli Zon terkait Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS. Twitter/ @fadlizon

Baca Juga: Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

Selain itu Fadli Zon menilai bahwa orang yang membuat aturan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS ini kurang lama menjadi orang Indonesia.

"Mungkin yang bikin kurang lama jadi orang Indonesia," ucap Fadli Zon.

Terkait hal itu, Fadli Zon menyarankan agar Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS ini untuk segera direvisi atau jika perlu dicabut.

Baca Juga: Pengakuan Penyintas Kekerasan Seksual di Kampus, Dipaksa Bilang Cinta hingga Dicium sang Dosen

"Segera revisi atau cabut saja," kata Fadli Zon.

Dirinya meminta Kemendikbud untuk mendengarkan ormas keagamaan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Sebelumnya juga, Mendikbud Nadiem Makarim dituduh melegalkan zina dengan dikeluarkannya Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi

Namun Nadiem Makarim langsung membantah tuduhan tersebut dengan mangatakan bahwa Kemendikbudristek sama sekali tidak mendukung seks bebas atau perzinaan.

"Itu sama sekali tidak azas daripada Permendikbud ini," kata Nadiem Makarim.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x