Luhut Panjdaitan merasa tidak terima atas pernyataan yang diungkapkan oleh Haris Azhar dan Faria pada program NgeHAMtam berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.
Luhut Panjdaitan kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.***