Ida menjelaskan, warga yang lahannya berada di zona RTDT, tidak akan bisa dibangun atau direhabilitasi karena tak akan mendapatkan izin permanen.
Dirinya juga merasa kasihan kepada warga yang berada di zona hijau, karena tidak bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Didesak Kelompok Nasionalis Hindu, India Cabut Izin Umat Muslim Salat Jumat di Ruang Terbuka
Jadi menurut dia, satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI Jakarta.
"Sementara kita tidak bisa mendirikan bangunan, karena seandainya mendirikan bangunan, kita tidak bisa rehabilitasi, karena IMB-nya tidak akan keluar," tutur Ida menjelaskan.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) sempat mengusulkan anggaran Rp1,5 triliun untuk membebaskan lahan dalam zona hijau itu.
Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Bandung Soal Korupsi Ruang Terbuka Hijau
Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat bersama DPRD. Dewan memangkas usulan itu jadi kisaran Rp750 miliar-Rp800 miliar akibat keterbatasan anggaran dalam RAPBD 2022.
"Berkas yang sudah masuk ke dinas yang akan dibebaskan terlebih dulu. Pembebasan ini memang hukumnya wajib karena memang kasihan juga masyarakat kalau ini tidak dilakukan," tutur Ida.***