Pengendara menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukan akan di tindak tegas dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini, khususnya pengendara dengan plat hitam.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran juga menyebutkan bahwa petugas akan menindak oknum-oknum yang menggunakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan.
"Kelompok-kelompok atau oknum-oknum yang suka menggunakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan juga akan kami lakukan penindakan," ujar Kapolda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 15 November 2021 dikutip dari Tribratanews Polri.
Baca Juga: Geprek Motor dengan Batu, Pelanggar Operasi Zebra Diduga Tak Terima Ditindak Petugas
Sanksi yang diberikan sesuai pasal 287 ayat 4:
- Kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
Baca Juga: Helm SNI Palsu Jadi Incaran Operasi Zebra, Simak Cara Bedakannya dengan Helm SNI Asli
3. Balap liar
Balap liar atau kebut-kebutan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2021.