1. Knalpot bising
Knalpot bising atau knalpot yang tidak standar SNI menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra.
Suara knalpot bising juga kerap kali menganggu para pengendara lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Mulai Besok Polisi Dikabarkan Akan Gelar Operasi Zebra Gabungan se-Indonesia
Maka dari itu, bagi masyarakat yang masih masih menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi berikut.
Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3:
-Kurungan paling lama satu bulan
-Denda paling banyak Rp250.000 ribu.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra Jaya 2020
2. Kendaraan menggunakan rotator atau strobo.