Operasi Zebra Jaya 15-18 November 2021: Ini Sasaran Operasi dan Denda yang Akan Didapat Jika Melanggar

- 16 November 2021, 12:49 WIB
Sasaran dan sanksi jika kedapatan melanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung 15-28 November 2021.
Sasaran dan sanksi jika kedapatan melanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung 15-28 November 2021. /PMJ News

1. Knalpot bising

Knalpot bising atau knalpot yang tidak standar SNI menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra.

Suara knalpot bising juga kerap kali menganggu para pengendara lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Mulai Besok Polisi Dikabarkan Akan Gelar Operasi Zebra Gabungan se-Indonesia

Maka dari itu, bagi masyarakat yang masih masih menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi berikut.

Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3:

-Kurungan paling lama satu bulan

-Denda paling banyak Rp250.000 ribu.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra Jaya 2020

2. Kendaraan menggunakan rotator atau strobo.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x