Operasi Zebra Jaya 15-18 November 2021: Ini Sasaran Operasi dan Denda yang Akan Didapat Jika Melanggar

- 16 November 2021, 12:49 WIB
Sasaran dan sanksi jika kedapatan melanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung 15-28 November 2021.
Sasaran dan sanksi jika kedapatan melanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung 15-28 November 2021. /PMJ News

Masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 297 Jo pasal 115 huruf b.

- Kurungan paling lama satu tahun

- Denda paling banyak Rp 3.000.000.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x