Masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 297 Jo pasal 115 huruf b.
- Kurungan paling lama satu tahun
- Denda paling banyak Rp 3.000.000.***
Masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 297 Jo pasal 115 huruf b.
- Kurungan paling lama satu tahun
- Denda paling banyak Rp 3.000.000.***
Editor: Puji Fauziah