Berdasarkan penetapan UMP tersebut, lanjut Anies Baswedan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta
Tak hanya itu, selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya adalah dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.***