Sehingga, jika tida aral melitang maka Pelantikan pun akan dilakukan setelah sosialisasi Polri dan BKN digelar.
Baca Juga: Viral! Mantan Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng di Bekasi, Novel Baswedan Turut Mampir
"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan Cs tersebut juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hingga saat ini Persiapan pun masih dilakukan oleh pihak Polri yang akan bekerja sama dengan BKN.
Sementara Novel Baswedan Cs belum memberikan tanggapannya.***