Jadi Korban Pengeroyokan, Wartawan Antara malah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 21 Februari 2020, 09:54 WIB
KAPOLRES Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda menyalami wartawan ANTARA yang menjadi korban pemukulan di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat pada Selasa, 21 Februari 2020.*
KAPOLRES Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda menyalami wartawan ANTARA yang menjadi korban pemukulan di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat pada Selasa, 21 Februari 2020.* /ANTARA Aceh/M Haris SA/

PIKIRAN RAKYAT - Tindak kekerasan terhadap seorang wartawan saat sedang menjalankan tugasnya untuk mewartakan berita kembali terjadi.

Dia adalah Teukeu Dedi Iskandar, salah satu wartawan LKBN ANTARA menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan oleh sekolompok orang.

Anehnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan Teuku Dedi Iskandar sebagai tersangka, padahal diketahui ia menjadi korban pengeroyakan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Teukeu Dedi Iskandar pada Kamis, 20 Februari 2020 mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Penembakan Massal di Jerman Akibatkan 9 Orang Tewas 

"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Teuku Dedi Iskandar.

Sebelumnya, kata Teuku Dedi, penyidik Polres Aceh Barat melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2020. Namun, dirinya meminta pemeriksaan ditunda karena pada 9 Februari menghadiri Hari Pers Nasional, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Saya menilai ada kejanggalan dengan kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar

Lebih lanjut, Teuku Dedi Iskandar mengatakan dirinya dituduh mencekik pelaku pengeroyok.

Baca Juga: Berdekatan dengan Lokasi Penembakan Massal di Hanau, KJRI Frankfurt Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan 

Padahal, dirinya berupaya melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan para pengeroyok.

"Saya dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlahnya lebih dari lima orang," kata Teuku Dedi Iskandar.

Diketahui, akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut Teuku Dedi selama sepekan sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Kepada penyidik, Teuku Dedi Iskandar yang juga merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWai) Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Dirinya mengaku tidak pernah mencekik pelapor saat pengeroyokan berlangsung.

Terkait kasus pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, penyidik Polres Aceh Barat telah menetapkan dua tersangka. Sedangkan diketahui pengeroyokan diduga dilakukan oleh lebih dari lima orang.

Baca Juga: Terkena Imbas Virus Corona, Air France Umumkan Profit Crash Terjadi pada 2019 

"Penahanan kedua tersangka ditangguhkan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP," lanjutnya.

Ia pun berharap pihak penyidik bisa bersikap adil dan segera menetapkan para pengeroyok kepadanya sebagai tersangka dan tidak menetapkan saya sebagai tersangka atas kejadian ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x