“Baru satu kali undangan mediasi, mediator langsung membuat anjuran. Seluruh isinya persis sama dengan posisi perusahaan. Pendapat buruh sama sekali tidak didengar," katanya.
"Bahkan mediator menyatakan tidak ada pembicaraan soal bonus, sedangkan pembicaraan itu ada dan buruh memiliki bukti dokumentasinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Alat P3K yang Wajib Dibawa saat Hiking
Dalam persoalan upah, buruh telah mengajukan kompromi agar upah dikembalikan dengan hitungan baru agar mencapai upah lama (upah tidak turun). Asalkan kondisi kerja diperbaiki dengan benar sehingga kompensasi dari upah yang pas-pasan ada pada kondisi kerja yang manusiawi.
Atas hal tersebut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE menyatakan sikap untuk penyelesaian kondisi kerja yang buruk di pabrik es krim AICE dapat diselesaikan dengan salah satu tuntutannya adalah agar perusahaan memperkerjakan buruh hamil di siang hari.
Selain itu, perusahaan harus mengurangi beban kerja buruh yang sedang hamil dan melakukan pemeriksaan atas banyaknya kasus keguguran. Selain itu juga cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat.***