Melihat cuitan Ghozali, Ditjen Pajak RI kemudian me-retweet dengan memberikan link NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimana link tersebut mewajibkan seseorang untuk membayar pajak.
NPWP diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Ular, dan Naga Sabtu, 15 Januari 2022: Dapat Hoki
"Congratulations, Ghozali!, here is a link where you can register your TIN (Selamat Ghozali, berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda): https://pajak.go.id/id," cuit Ditjen Pajak RI.
Check out this link for more information about TIN (Cek link ini untuk informasi lebih lanjut tentang NPWP): pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0, If you need help, kindly ask (Jika Anda butuh bantuan, silakan bertanya) @kring_pajak sambungnya.
"We wish you the best of luck in the future (Kami berharap Anda beruntung di masa depan)," ujarnya menutup.
Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Ular, dan Naga Sabtu, 15 Januari 2022: Dapat Hoki
Sontak cuitan dari Ditjen Pajak RI itu langsung menuai komentar dari warganet.
Warganet pun mempertanyakan tentang Undang-undang untuk mengatur pajak mata uang kripto.