Ghozali Everyday Dapat Raup Miliaran Rupiah di OpenSea, Ditjen Pajak RI Langsung Beri Link Pajak

- 14 Januari 2022, 18:39 WIB
Ghozali Everyday yang mengaku mendapat miliaran rupiah usai menjual NFT foto selfie di Open Sea.
Ghozali Everyday yang mengaku mendapat miliaran rupiah usai menjual NFT foto selfie di Open Sea. /Open Sea Ghozali Everyday

"Yee. tolong jelaskan UUD mengatur tentang pajak crypto dan pajak crypto feedbacknya kemana? orang baru kaya 2 hari langsung kau pajakin," kata akun Twitter @antekerwin.

Baca Juga: Tarif KRL Naik Per April 2022, Berikut Tarif Barunya

Melihat pertanyaan warganet, akun @kring_pajak kemudian memberi balasan.

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi," balasnya.

"Atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," sambungnya.

Baca Juga: 4 Tanaman Ini Cocok di Pintu Masuk Rumah Anda, Beri Feng Shui yang Baik

Lebih lanjut, terdapat informasi lebih lengkap dari cuitan lainnya.

"Terkait salah satu feedback dari pajak yang sudah dikumpulkan bisa lihat pada tweet berikut ya Kak: https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1435769170512072711," cuinya menutup.

Sampai artikel ini tayang cuitan dari Ditjen Pajak RI terkait Ghozali Everyday yang viral karena jual NFT di OpenSea sudah disukai 1,6 ribu.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x