Pajak Kendaraan Menunggak 2 Tahun, Siap-siap Tidak akan Bisa Beroperasi

- 8 Maret 2020, 06:10 WIB
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.*
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.* /DOK PR/

PIKIRAN RAKYAT - Membayar pajak kendaraan memang menjadi kewajiban untuk setiap pemilik kendaraan, baik itu roda dua ataupun roda empat.

Jika memang pembayarannya masih menunggak, segeralah dibayar.

Pasalnya, Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Baca Juga: Usai Jalankan Operasi Tumor Tiroid, Thalita Latief: Alhamdulillah, I Survived

Untuk itu bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama dua tahun, maka bersiaplah untuk memarkir kendaraannya di rumah.

"Hal itu masih tahap sosialisasi,” tutur Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Baca Juga: Migran Turki Hampir Telanjang Setelah Dipukul Mundur oleh Penjaga Perbatasan Yunani

Akibat penghapusan regident tersebut, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” ujar Arif.

Seperti yang telah tersebar di media sosial mengenai informasi penghancuran kendaraan, Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang sudah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Kini Jamaah Bisa Tawaf Kembali di Pelataran Kabah

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun tersebut kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan. Serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Rencana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran dalam pasal tersebut, kendaraan hasil curian juga akan dihapus registrasi dan identifikasinya.

Baca Juga: Beredar Kabar The Simpsons Prediksi Kehadiran Virus Corona sejak Tahun 1993, Cek Faktanya

Pembayaran pajak ini sudah disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat, tetapi setiap tahunya masih saja ada yang tidak membayar pajak.

Padahal pembayaran pajak itu diwajibkan untuk setiap orang.

Bukan hanya pajak kendaraan, tetapi pajak yang lain pun pembayarannya harus tetap.

Baca Juga: Semiliar Smartphone Android dengan Ciri-ciri Ini Berisiko Diretas, Cek Milik Anda

Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan oleh perpajakan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah