Berita Baik, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Virus Corona dapat Tunjangan dan Santunan

- 30 April 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi tenaga medis.
Ilustrasi tenaga medis. //AFP / Angela Weiss

Baca Juga: Sinopsis The Maze Runner, Aksi Para Glader Menebak Kode Labirin yang Tayang Malam ini 

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta, serta Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan disebabkan paparan COVID-19 saat bertugas.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah 6 Orang dan Hanya 1 Kasus Kematian Terbaru di Bekasi 

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x