Gus Yaqut menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Jumat, 25 Februari 2022: Akan Balikan dengan Mantan
Ia juga mengatakan, volume pengeras suara di masjid harus diatur sebaik mungkin, tidak boleh keras, dan maksimal 100 desibel.
Selain itu, Gus Yaqut juga mengingatkan pentingnya pengaturan waktu pengeras suara di masjid saat digunakan agar tidak menjadi gangguan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," tuturnya.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" sambungnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan," tuturnya.
"Kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Gus Yaqut.***