Kemenkes Rilis Protokol New Normal, Jarak Aman Antarkaryawan Bekerja di Kantor Minimal 1 Meter

- 25 Mei 2020, 17:55 WIB
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.*
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.* /jll.co.uk/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan Indonesia merilis protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenkes, pada Senin, 25 Mei 2020, hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat Bupati Akibat Mogok Kerja, DPR: Harusnya Ada Dialog Terbuka 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerangkan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

Baca Juga: Warga Sempat Keluar Rumah, Wilayah Pangandaran 3 Kali Diguncang Gempa Sepanjang Mei 2020 

"Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus corona sebagai upaya lainnya setelah menerapkan PSBB dan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Baca Juga: Diambang 'Perang Dingin' Baru, Penasihat AS Bandingkan Cara Tiongkok Tangani Covid-19 dan Chernobyl 

Alasan Jokowi Memilih Penerapan "New Normal"

Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan virus corona karena virus itu tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.

Baca Juga: 4 Hari Terakhir Tidak Ada Kasus Tambahan, Wali Kota Sukabumi Yakin Telah Lewati Puncak Covid-19 

Hingga Senin, 25 Mei 2020, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 22.750 kasus positif dengan 1.391 meninggal dunia dan 5.642 sembuh.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.

Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x