Warganet Keluhkan Situs SIKM Eror, Pemprov DKI Jakarta: Mohon Maaf, Masih Tahap Perbaikan

- 27 Mei 2020, 13:06 WIB
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.*
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian warga yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Keputusan yang diatur melalui Pergub itu adalah sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 yang juga telah disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Bekasi Jadi Salah Satu Kawasan Prospektif, Pengamat: Pandemi Ini Waktu yang Tepat Beli Rumah 

Dalam Pergub itu juga dijelaskan bahwa warga dapat memperoleh SIKM melalui laman resmi yang telah disediakan yakni corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Namun, baru-baru ini sejumlah warganet di Twitter mengungkapkan keluhannya karena tidak dapat mengakses situs tersebut.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari akun bernama @ibramaul mengatakan, "Dear @DKIJakarta @CepatResponJKT Mohon bantuannya website membuat SIKM eror."

Keluhan yang diutarakan akun @ibramaul ditanggapi langsung Pemprov DKI Jakarta melaluui akun Twitter resminya @DKIJakarta.

Baca Juga: Transgender Jadi Wali Kota di Prancis, Cetak Sejarah Pertama Kali

Pihak Pemprov DKI Jakarta meminta maaf atas ketidaknyamanan menyusul tidak dapat diaksesnya SIKM dalam sistem daring tersebut.

Dijelaskan akun Pemprov DKI bahwa saat ini situs tersebut masih dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan.

"Silakan melakukan pengecekkan secara berkala dengan menggunakan web browser Google Chrome. Terima Kasih," kata Pemprov DKI Jakarta di akun Twitternya.

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, hingga Selasa 26 Mei 2020 tercatat sebanyak 247.118 warga mengakses situs tersebut untuk mengurus SIKM. Dari jumlah itu, sebanyak 6.347 warga telah mengajukan permohonan pembuatan SIKM.

Baca Juga: Pascalebaran, KRL Kembali Sesuaikan Jadwal Operasionalnya dengan Masa PSBB 

Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis. Kemudian 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.

Selanjutnya sebanyak 4.294 permohonan SIKM telah ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara daring.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x