"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ucapnya.
Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel.
"Sementara ini dalam fakta persidangan (tidak ada perintah) seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu tidak ada," ucap Patoni.
"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," katanya.
Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis
Motif utama kedua terdakwa menurut Patoni adalah karena Novel menghancurkan citra institusi Polri.
"Motifnya banyak lah, masalah apa saja tidak hanya burung walet ada juga yang lain, yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ucap Patoni.
Novel Baswedan sendiri saat dihubungi mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut.
"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.
Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum.