Penyiram Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat Pak, Anda Mengagumkan

- 11 Juni 2020, 20:56 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara. /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ucapnya.

Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel.

"Sementara ini dalam fakta persidangan (tidak ada perintah) seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu tidak ada," ucap Patoni.

"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," katanya.

Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis 

Motif utama kedua terdakwa menurut Patoni adalah karena Novel menghancurkan citra institusi Polri.

"Motifnya banyak lah, masalah apa saja tidak hanya burung walet ada juga yang lain, yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ucap Patoni.

Novel Baswedan sendiri saat dihubungi mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x