Penyiram Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat Pak, Anda Mengagumkan

- 11 Juni 2020, 20:56 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara. /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

Baca Juga: Aturan Baru Saat New Normal, Ojek Online Wajib Pasang Penyekat Antara Pengemudi dan Penumpang 

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata saya," kata Novel.

Novel menilai sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

"Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," tutur Novel.

Hal itu juga ia ungkapkan dalam akunTwitternya @nazaqistsha.

Baca Juga: Tetap Akan Lakukan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Suntik Dana Rp 1.411 Triliun untuk APD 

Dalam surat tuntutan yang disebutkan bahwa kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ucap jaksa Patoni.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x