Penyiram Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat Pak, Anda Mengagumkan

- 11 Juni 2020, 20:56 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara. /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

Hal ini didapatkan setelah kedua pelaku hanya meminta maaf dan menyesali perbuatan.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolsian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Batalkan Layanan Pesan Antar di Filipina Bisa Dipenjara Selama 6 Tahun 

Melansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat pada mata korban.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," tutur Patoni.

Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata mengenai mata.

Baca Juga: Gugus Tugas: Biaya Tak Terduga untuk Penanggulangan Covid-19 di Jabar Hanya Cukup hingga Bulan Depan 

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ucapnya.

Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel.

"Sementara ini dalam fakta persidangan (tidak ada perintah) seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu tidak ada," ucap Patoni.

"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," katanya.

Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis 

Motif utama kedua terdakwa menurut Patoni adalah karena Novel menghancurkan citra institusi Polri.

"Motifnya banyak lah, masalah apa saja tidak hanya burung walet ada juga yang lain, yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ucap Patoni.

Novel Baswedan sendiri saat dihubungi mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.

Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum.

Baca Juga: Aturan Baru Saat New Normal, Ojek Online Wajib Pasang Penyekat Antara Pengemudi dan Penumpang 

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata saya," kata Novel.

Novel menilai sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

"Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," tutur Novel.

Hal itu juga ia ungkapkan dalam akunTwitternya @nazaqistsha.

Baca Juga: Tetap Akan Lakukan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Suntik Dana Rp 1.411 Triliun untuk APD 

Dalam surat tuntutan yang disebutkan bahwa kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ucap jaksa Patoni.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x