UU TPKS Disahkan, Survei Sebut Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah Sendiri

- 13 April 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang bisa dicegah lewat UU TPKS.
Ilustrasi kekerasan seksual yang bisa dicegah lewat UU TPKS. /Pixabay/ANEMONE123

PR BEKASI – Akhirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isu kekerasan seksual memang sudah menjadi perhatian khalayak karena banyaknya kasus yang muncul ke permukaan.

Hal ini mendesak untuk dibuatkannya peraturan demi mencegah agar hal itu tidak terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Doa Kunci Pembuka Pintu Rezeki dan Ijabah Allah: 'Allahumma Inni Asaluka Bi Anni Asyhadu Annaka Antallahu...'

UU TPKS adalah produk hukum yang diharapkan bisa menaungi korban kekerasan seksual yang selama ini bingung mencari perlindungan.

Biasanya para korban berjenis kelamin perempuan seperti korban Herry Wirawan, meski tidak bisa dipungkiri lelaki juga bisa menjadi korban.

Sebuah survei semakin menegaskan perlunya produk hukum tersebut untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Baca Juga: Misteri One Piece 1047: Terungkap Topi Jerami Raksasa Joyboy adalah Harta Karun Mary Geoise Sebenarnya?

Pembahasan seputar survei ini diungkap Luthfi T. Dzulfikar, Editor Pendidikan dan Anak Muda, dalam tulisan di The Conversation.

Luthfi mencari data dengan mewawancarai Assistant researcher di Indonesia Judicial Research Society, Marsha Maharani.

“Riset IJRS menemukan hampir semua terdakwa pelaku kekerasan seksual merupakan laki-laki (99,0%). Usia mereka cukup beragam, dengan rentang umur paling umum 18-25 tahun (33,5%) dan 26-35 tahun (21,5%).

Baca Juga: Anime Utawarerumono Mask of Truth Akan Tayang Perdana di Jepang Pada Juli 2022

“Sementara, gender dari hampir seluruh korban merupakan perempuan (99,5%),” ujar Luthfi.

Namun dari segi usia korban, biasanya mereka masih anak-anak dengan rentang usia 6-18 tahun (72,1 persen korban).

Adapun terkait hubungan korban dan pelaku, menurut 735 putusan pengadilan pada 2018-2020, 25,2 persen (terbanyak) kejadian dilakukan pacar.

Baca Juga: Terungkap di One Piece Film Red, Shanks Ternyata Memiliki Seorang Anak Bernama Uta

Itu artinya biasanya yang berhubungan dekat dengan korban adalah yang menjadi pelaku aksi bejat tersebut.

Sementara itu 13,5 persen dilakukan teman, 13,3 persen dilakukan keluarga inti (ayah, ibu, saudara), dan 12,2 persen dilakukan keluarga lain (paman, kakek).

“Data menemukan banyak korban diperkosa atau dicabuli di rumahnya sendiri (59,9%),” tulis Lutfhi, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman The Conversation.

Dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan aksi kekerasan tersebut dapat dicegah dan para pelakunya bisa dihukum sesuai prinsip keadilan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah