Aturan Dilonggarkan, Lansia dan Kategori Lainnya Masih Disarankan Tetap Menggunakan Masker

- 19 Mei 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi. Pasien komorbid dan lansia masih disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas meskipun aturan dilonggarkan.
Ilustrasi. Pasien komorbid dan lansia masih disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas meskipun aturan dilonggarkan. /Pixabay/iqbalnuril

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan wajib memakai maker, kecuali untuk lansia dan beberapa kategori lainnya.

Baru-baru ini Presiden Jokowi telah mencabut aturan wajib memakai masker setelah Covid-19 di Indonesia mulai menurun.

Namun untuk beberapa orang masih diwajibkan memakai masker saat keluar rumah di kondisi yang saat ini Covid-19 mulai menurun.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 20 Mei 2022? Simak 15 Link Twibbon untuk Merayakannya

Terutama untuk para lansia yang sangat rentan terkena virus Covid-19 karena imun tubuh yang berada di level rendah.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA pada 19 Mei 2022, lansia dan pasien komorbid masih harus mengenakan masker kemanapun mereka pergi.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara, Yudi Dimyati menyatakan masyarakat dengan kategori lansia dan pasien komorbid harus tetap menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Kim Sae Ron Keluar dari Drama Korea Trolley, Buntut Insiden DUI

Selain itu untuk mereka yang memiliki gejala batuk dan pilek juga wajib memakai masker ketika berada di luar rumah dan beraktivitas.

Yudi mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dimanapun dan dalam aktivitas masing-masing.

Kebijakan itu menyusul atas peraturan yang diterapkan pemerintah sejak hari Rabu, 18 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Jelang Semifinal SEA Games 2021 Lawan Thailand, STY Beri Sinyal Rio Fahmi Masuk Line Up Garuda Muda

Hal itu juga menunjukkan bahwa Covid-19 di Indonesia menuju peralihan dari pandemi ke endemi.

Demikian dengan hasil sero survei pemerintah menjelang mudik lebaran yang menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat yang melakukan mudik lebaran telah memiliki antibodi yang baik.

Selain itu, kebijakan ini juga bergantung pada pola masyarakat dalam memahami cara mencegah resiko penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga: Polres Tangsel Gerak Cepat Amankan 8 Remaja Diduga Pelaku Perundungan Anak

Walau begitu varian baru Covid-19 jenis Omicron BA2 terpantau sudah masuk ke Indonesia namun tidak terjadi lonjakan yang tinggi.

Untuk itu masyarakat tetap dihimbau untuk mendapatkan pelayanan vaksin Covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan walaupun pemerintah telah melonggarkan aturan wajib memakai masker.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah