Simak Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Sudah Dimulai Sejak 14 Juni

- 19 Juni 2022, 19:36 WIB
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI - Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) menemui titik terangnya.

Di mana penyelenggara Pemilu 2024 akhirnya telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pun sudah disepakati.

Apa saja tahapan dan jadwal Pemilu 2024?

Baca Juga: Viral Kakek-kakek Upahnya Dibayar Pakai Uang Mainan, Netizen: Kasihan, Tega Amat

Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 19 Juni 2022.

- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Apa Itu Soceng? Kenali 4 Modus Social Engineering yang Lagi Marak di Media Sosial

- 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.

- 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

- 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.

Baca Juga: Alchemy of Souls Episode 2 Tayang Jam Berapa? Berikut Spoiler, Jadwal Tayang dan Link Nonton

- 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: Masa tenang.

- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.

- 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024: Penghitungan suara.

- 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Terjadi Mulai Hari Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak

- 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK: Penetapan hasil Pemilu (paling lambat).

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.

- 20 Oktober 2021: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Demikianlah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah