PR BEKASI - Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) menemui titik terangnya.
Di mana penyelenggara Pemilu 2024 akhirnya telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pun sudah disepakati.
Apa saja tahapan dan jadwal Pemilu 2024?
Baca Juga: Viral Kakek-kakek Upahnya Dibayar Pakai Uang Mainan, Netizen: Kasihan, Tega Amat
Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 19 Juni 2022.
- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Apa Itu Soceng? Kenali 4 Modus Social Engineering yang Lagi Marak di Media Sosial
- 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
- 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
- 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
Baca Juga: Alchemy of Souls Episode 2 Tayang Jam Berapa? Berikut Spoiler, Jadwal Tayang dan Link Nonton
- 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Terjadi Mulai Hari Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak
- 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK: Penetapan hasil Pemilu (paling lambat).
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2021: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
Demikianlah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui.***