MUI Jelaskan Syariat dan Syarat Hewan Kurban, Berikut Ulasannya

- 23 Juni 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Syarat hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. Syarat hewan kurban. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

PR BEKASI - Jelang Idul Adha, biasanya akan identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Tak sedikit umat muslim yang melakukan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha.

Kurban sendiri memiliki kata dasar dari Bahasa Arab yaitu qaruba, yaqrobu, qurban (dekat), sebagai bentuk mendekatkan diri pada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Kamis, 23 Juni 2022: Ayo Bertamasya Bersama Keluarga, Orang Tua, dan Kerabat

Sementara itu, hukum berkurban bagi umat muslim sendiri adalah sunnah muakkadah atau wajib.

Sebuah hadis menjelaskan tentang Abu Hurairah yang menyampaikan pesan pada Nabi Muhammad SAW tentang kesanggupan berkurban seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari MUI.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحم

Dari Abu Hurairah berkata: Nabi Muhammad SAW, bersabda: "Barang siapa memilikk keluasan (kesanggupan berkurban) tapi ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat sholat kami," HR. Ahmad Bin Hambal

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)

"Sesungguhnya kami telah memberikan memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang orang yang membencimu dialah yang terputus,"

Baca Juga: Info Loker Terbaru PT Orson Indonesia, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. الحج 36.

Sementara itu, ada beberapa syarat seekor hewan untuk dikurbankan.

Setidaknya ada sembilan syarat yang harus terpenuhi agar hewan tersebut bisa dikurbankan.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ. الحج 34.

Dan bagi tiap - tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (Kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu Ialah Tuhan yang Maha Esa.
Karena itu berserah dirilah kamu kelada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang - orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

Berikut adalah sembilan syarat hewan kurban.

Baca Juga: 24 Juni 2022 Ada Apa? Anda Bisa Meramaikannya dengan Twibbon Menarik Berikut

1. Tidak cacat

2. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

3. Tanduknya sempurna

4. Kakinya tidak pincang

5. Ekornya tidak terpotong

Baca Juga: Info Loker Terbaru PT Orson Indonesia, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

6. Telinya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Matanya tidak buta.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah