Penjelasan Menteri Agama Terkait Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 06:36 WIB
Ilustrasi. Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, pemerintah kan menerbitkan aturan baru terkait penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi. Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, pemerintah kan menerbitkan aturan baru terkait penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK. /Pixabay/Pixel-Sepp

PR BEKASI - Saat ini penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi perbincangan publik.

Sementara itu tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H yang jatuh pada awal Juli mendatang.

Pada Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya.

Baca Juga: Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Hewan Ternak, Berikut Penjelasan dari Menteri Agama

Adapun hewan kurban yang disembelih untuk ibadah kurban adalah sapi, kambing, domba, kerbau, maupun unta.

Akan tetapi ditengah wabah PMK yang menyerang hewan ternak khususnya sapi dan kambing, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun memberikan penjelasan mengenai hukum kurban.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib.

Baca Juga: Beli Tiket KRL Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek Via GoTransit, Begini Caranya

"Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 23 Juni 2022 dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x