Soal Legalisasi Ganja, Eks Pejabat Tinggi BNN: Tidaklah Perlu Meniru Negara Lain

- 8 Juli 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi. Slamet beri tanggapan soal legalisasi ganja yang ramai diperbincangkan.
Ilustrasi. Slamet beri tanggapan soal legalisasi ganja yang ramai diperbincangkan. /Pixabay

PR BEKASI – Mantan petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol (Pur) Dr Slamet Pribadi memberikan tanggapan soal legalisasi tanaman ganja.

Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis dan bahan obat di Indonesia kembali menghangat belakangan ini.

Sementara itu di wilayah Asia Tenggara, negara Thailand menjadi negara pertama yang melegalkan tanaman ganja.

Slamet menilai bahwa Indonesia tidak perlu meniru atau menikuti negara lain yang sudah melegalkan tanaman tersebut.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Lembaga Haji Dipecat Kementerian Haji Arab Saudi, Berikut Alasannya

“Tidaklah perlu meniru atau mengikuti negara lain yang melegalkan ganja,” ucap Slamet.

Menurutnya hukum dibuat berdasarkan suasana social di negara yang bersangkutan, yang belum tentu cocok di negara kita.

“Di negara lain, hukum dibuat berdasarkan suasana sosial di negara yang bersangkutan, yang belum tentu cocok untuk negara Indonesia,” kata mantan Kabag BNN tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca dari Nuha Bahrin dan Naufal Azrin, Sound yang Viral di TikTok

Kembali menghangatnya soal isu legalisasi ganja ini terkait dengan seorang ibu dengan anak pengidap cerebral palsy beberapa waktu lalu yang meminta agar tanaman tersebut dilegalkan untuk kepentingan terapi anaknya.

Aksi ibu tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengkaji mengenai manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Baca Juga: Sule Digugat Cerai Nathalie Holscher, Ayah Putri Delina: Saya Sedih Juga...

Komisi III dan IX DPR RI berencana menindaklanjuti usulan penggunaan tanaman ganja untuk keperluan medis dan bahan obat.

Slamet mengatakan jika ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasional.

Namun ia menilai apabila ganja digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan, teknologi, Pendidikan, dan penelitian maka dibolehkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Sabtu 9 Juli 2022: Beruntung dan Kehidupan Cinta Ada Dipuncaknya

Menerutnya hal tersebut harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari Instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM.

“Berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan,” kata Slamet dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA

“Yang tidak diperbolehkan adalah penyalahgunaannya, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, setiap orang tanpa hak atau melawan hokum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggal Tayang One Piece 1024: Cek Tempat Nonton, dan Ulasan Singkat Episode Terbarunya

Hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x