Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban jatuhnya Lion Air oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Bagian Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan uang yang dimaksud berasal dari korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 18 Oktober 2018 dengan total dana Rp 138 miliar.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” kata Ramadhan.
Namun diduga, ACT tidak mengalihkan dana dari pihak Boeing kepada ahli waris para korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.
"Sebagian dana sosial tersebut digunakan untuk membayar gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendanai fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," kata Ramadhan.