Baca Juga: Kronologi Penembakan Ajudan Kadiv Propam Terungkap, Polisi Beberkan Kejadian yang Sebenarnya
Bisnis ekstasi narkoba rumahan tersebut terbongkar berkat laporan dari warga sekitar.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga bisnis pembuatan ekstasi ini dapat dibongkar secara cepat,” kata Sabana.
Pihaknya menjelaskan jika tersangka cukup mahir dan terampil dalam membuat ekstasi.
Hal itu terlihat dari hasil ekstasi buatannya yang benar-benar mengandung narkotika.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***