Ahyudin Mengaku Siap Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Demi Allah, Saya Siap Berkorban

- 13 Juli 2022, 12:15 WIB
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka.
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka. /PMJ News

 

PR BEKASI - Kasus penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih berlanjut.

Saat ini mantan presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin, dikabarkan siap jadi tersangka mengenai kasus dugaan penyelewengan dana ACT asalkan ACT tetap beroperasi seperti biasanya.

Diketahui, Ahyudin telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri dan mengaku siap berkorban atau dikorbankan dalam kasus ACT tersebut.

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Contoh Yel Yel MPLS 2022 Cocok untuk Siswa Baru SMP, SMA, dan SMK Pakai Lagu Hits

Ahyudin mengungkapkan bahwa dirinya bersiap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana.

"Oh iya apa pun, dong (siap jadi tersangka), apa pun jika sewaktu-waktu ke depan begitu ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya," jelasnya.

Mantan Presiden ACT ini juga berharap bahwa yayasan ACT ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas, saya ikhlas. Saya terima ya dengan sebaik-baiknya," katanya.

Baca Juga: Jokowi Desak Adanya Pembinaan di Lembaga Pendidikan, Buntut Maraknya Kasus Kekerasan Seksual hingga Pencabulan

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Pori telah menaikkan status perkara dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT menjadi penyidikan.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

Adapun empat saksi itu terdiri dari dari mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Manajer Operasional, hingga Manajer Keuangan ACT.

Keempat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 11 Juli 2022.

Selain itu, ACT juga diduga melakukan penggelapan dana bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah