Baca Juga: UPDATE Kasus Penembakan Ajudan Kadiv Propam, Polisi Ungkap Status Bharada E
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube tvOneNews, mereka akan melihat mana hipotesis yang cocok dengan kejadian ketika dilakukan rekonstruksi ulang tersebut.
"Jadi tidak ada tujuan mengarang, karena apa? Di Penyidik bisa dikarang, di Pengadilan tidak akan bisa dan akan terungkap, dan itu akan menjadi bumerang yang akan lebih menghancurkan jika itu terjadi," tandas Sri Suari.***