Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Dugaan Garong Tanah di Cipayung

- 21 Juli 2022, 16:32 WIB
Tiga terduga mafia tanah di Cipayung.
Tiga terduga mafia tanah di Cipayung. /PMJ News

PR BEKASI - Tiga tersangka mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Ketiganya merupakan mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang inisial LD sebagai notaris, dan seorang berinisial MTT di pihak swasta.

Penangkapan pejabat DKI Jakarta dan dua tersangka lainnya dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.

"Bahwa 3 (tiga) tersangka itu akan ditahan di Rutan Negara Salemba di Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Ketiga tersangka ditangkap penyidik ​​Seksi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta karena diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Selain itu, penyidik ​​juga khawatir tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain 3 tersangka, Kejaksaan Tinggi Jakarta juga menetapkan satu orang swasta berinisial JF sebagai tersangka.

Peran JF adalah bekerja sama dengan LD untuk pembebasan lahan di Desa Setu, Kecamatan Cipayung.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x