Baca Juga: Erik Ten Hag Masih Butuh Bek Kanan dalam Skuadnya: Manchester United Incar 3 Nama, Siapa Saja?
"Tersangka JF dan tersangka LD itu menetapkan harga untuk 8 pemilik dari 9 bidang tanah di Desa Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," katanya menjelaskan.
Pemilik lahan hanya menerima kompensasi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter persegi.
Padahal, Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar Rp2,7 juta per meter persegi untuk lahan tersebut. Total pembelian tanah di Cipayung mencapai Rp46.499.550.000.
“Total uang yang diterima pemilik tanah hanya Rp 28.729.340,317, jadi uang pembebasan lahan yang dinikmati tersangka dan pihak Rp 17.770,209.683,” kata Ashari.
Kejaksaan Tinggi DKI menangkap tersangka kasus suap pengadaan tanah JF Cipayung dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***