Nama Ahok Dikaitan dengan Kasus Penembakan Brigadir J, Ahmad Ramzy Minta Kamaruddin Simanjuntak Klarifikasi

- 26 Juli 2022, 07:48 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak berbicang kepada awak media di Jambi, Sabtu 23 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak berbicang kepada awak media di Jambi, Sabtu 23 Juli 2022. /antara/

PR BEKASI - Pengacara keluarga Almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah perkataannya sempat mengaitkan kasusnya dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan keluarga.

Atas perkataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tersebut, Ahok pun memberikan responnya.

Kuasa hukumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan kaitan perkataan yang dibuat oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

“Saya datang ke Polda Metro, Direktorat Krimsus (kriminal khusus), Subdit Siber, kaitannya adalah mengkonsultasikan kaitan konten atau perkataan yang dibuat oleh pengacara almarhum Brigadir J yaitu Saudara Kamaruddin Simanjuntak yang mengaitkan-ngaitkan kasus (case) yang ditangani dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama beserta keluarga,” kata Ramzy yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Sikapi Kasus Brigadir J: Kami Ingin Penyelidikan sesuai Mandat UU

Perkataan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tersebut menyebutkan pernikahan Ahok dan Ibu Puput dan perceraian dengan istri sebelumnya.

“Kaitan mengenai pernikahannya dengan Bu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya,” kata Ramzy menambahkan.

Setelah berkonsultasi dengan penyidik, Ramzy mengatakan bahwa apa yang disampaikan sudah cukup memenuhi unsur untuk dilaporkan.

“Tadi saya konsultasikan ke penyidik, dan menurut penyidik cukup unsur untuk dilaporkan terkait pencemaran nama baik atau berita bohong,” kata Ramzy menambahkan.

Baca Juga: Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Siap Sampaikan Perkembangan Terkini

Ramzy mengatakan dia menunggu Kamaruddin untuk meminta maaf dan mengoreksi pernyataannya dalam waktu 2X24 jam atau dia akan mengajukan pengaduan polisi.

"Jika tidak ada permintaan maaf dan meralat kata-katanya, saya akan mengajukan pengaduan polisi," kata Ramzy.

Ramzy juga meminta Kamaruddin untuk tidak melibatkan Ahok dan memintanya untuk fokus pada kasus yang sedang ditangani saja.

“Jadi saya minta Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak lagi mengaitkan dengan case klien saya. Misalnya kalau tidak tahu alasannya dan tidak tahu masalah sebenarnya, lebih baik fokus saja pada penyelesaian kasusnya,” kata Ramzi lagi.

Ramzy mengatakan bahwa dia menunggu itikad baik Kamaruddin untuk meralat kata-katanya dan meminta maaf kepada Ahok dan akan melaporkan Kamaruddin ke polisi.

"Jika tidak ada permintaan maaf dan meralat atas pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada Rabu," kata Ramzy menegaskan.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah