KPK Setorkan Dana Rp3,8 Miliar ke Kas Negara, Wujud Nyata Pemulihan Aset Negara

- 1 Agustus 2022, 19:10 WIB
KPK berhasil setorkan dana RP3,8 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi, bukti nyata dalam optimalkan pemulihan aset negara.
KPK berhasil setorkan dana RP3,8 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi, bukti nyata dalam optimalkan pemulihan aset negara. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

PR BEKASI - Dari dua terpidana korupsi dengan kasus yang berbeda yakni Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan sejumlah Rp3,8 Milyar ke kas negara.

Sejumlah uang tersebut didapat KPK dari uang denda, uang pengganti, serta rampasan uang barang bukti dari ke dua terpidana kasus maling uang rakyat.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Musim 2022-23 Pekan 1: Arsenal Awali Laga Pembuka, West Ham vs Manchester City Kapan?

"Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara," kata Ali kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali juga menjelaskan terkait kasus tindak korupsi yang menyeret mereka berdua.

Motif kasusnya berbeda namun hasilnya sama, yaitu merugikan negara.

Baca Juga: Tiga Zodiak yang Sial di Bulan Agustus 2022: Aries Perlu Berhati-hati Saat Membuat Keputusan

Andririni Yaktiningsasi yang merupakan seorang psikolog adalah terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017 lalu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x