KPK Setorkan Dana Rp3,8 Miliar ke Kas Negara, Wujud Nyata Pemulihan Aset Negara

- 1 Agustus 2022, 19:10 WIB
KPK berhasil setorkan dana RP3,8 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi, bukti nyata dalam optimalkan pemulihan aset negara.
KPK berhasil setorkan dana RP3,8 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi, bukti nyata dalam optimalkan pemulihan aset negara. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Sementara Sri Utami yang merupakan matan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia adalah terpidana kasus tindak korupsi dalam perkara kegiatan fiktif atau kegiatan bohong di Kementerin ESDM pada tahun 2012 silam.

Baca Juga: Jadwal Vaksin di Bogor-Bandung Bulan Agustus 2022: Cek Tanggal, Lokasi dan Persyaratannya

Sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami pembayarannya telah dinyatakan lunas oleh tim jaksa eksekutor KPK.

Ali menegaskan bahwa KPK sangat serius dalam upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara.

Dengan penagihan uang denda, hingga uang rampasan barang bukti dalam setiap kasus terpidana korupsi adalah wujud bukti nyata upaya KPK dalam pengoptimalan pemulihan aset negara.***

Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah