Sementara Sri Utami yang merupakan matan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia adalah terpidana kasus tindak korupsi dalam perkara kegiatan fiktif atau kegiatan bohong di Kementerin ESDM pada tahun 2012 silam.
Baca Juga: Jadwal Vaksin di Bogor-Bandung Bulan Agustus 2022: Cek Tanggal, Lokasi dan Persyaratannya
Sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami pembayarannya telah dinyatakan lunas oleh tim jaksa eksekutor KPK.
Ali menegaskan bahwa KPK sangat serius dalam upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Dengan penagihan uang denda, hingga uang rampasan barang bukti dalam setiap kasus terpidana korupsi adalah wujud bukti nyata upaya KPK dalam pengoptimalan pemulihan aset negara.***
Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.