Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka, Satgasus Merah Putih yang Dipimpinnya Resmi Dibubarkan Polri

- 12 Agustus 2022, 06:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo. /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

Baca Juga: Terungkap Motif Ferdy Sambo, Akui Marah dan Emosi usai Dengar Laporan Putri Candrawati soal Brigadir J

Kemudian, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, masa jabatannya di Satgasus Polri diperpanjang hingga tahun akhir 2022.

Keputusan tersebut tertuang pada surat Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri kini telah resmi menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut hasil pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Sambo mengaku memang telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo: Mengaku Rencanakan Pembunuhan Atas Dasar Laporan Putri Candrawathi

Adapun alasannya yaitu karena marah dan emosi atas apa yang dilaporkan oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut keterangannya, Putri Candrawathi disebut mengalami tindakan tak wajar dari Brigadir J saat berada di Magelang.

Sehingga hal itulah yang diduga menjadi motif utama Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x