Bharada E, Bripka RR dan KM dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Penempatan tahanan kepada keempat tersangka pada kasus kematian Brigadir J juga dibedakan.
Untuk ketiga tersangka yakni Bharada E, Bripka RR dan juga KM di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.
Diketahui untuk saat ini penempatan tahanan Bharada E berada di Rutan Bareskrim Polri namun untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM pada sore hari akan dilaksanakan di Mako Brimob. Sebagaimana disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksa saja," ujar Dedi menegaskan.
Diketahui pada Kamis, 11 Agustus 2022 Irjen Pol. Ferdy Sambo telah diperiksa oleh tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo ini dilakukan di Mako Brimob, dan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.00 WIB.