"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**," katanya.
"Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," katanya lagi.
Baca Juga: Tema Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022, Berikut Urutan Upacara HUT RI
Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara' dan tidak mau memberi keterangan ke kepolisian.
"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Terbesar, Surya Darmadi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa
Ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka ini pun dikabarkan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.***