PR BEKASI - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diundang oleh pejabat utama (PJU) Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin meminta kepada Mabes Polri untuk kembali menetapkan tersangka lainnya yang terlibat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Status JC Bharada E
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," ungkap Kamaruddin kepada awak media Selasa, 16 Agustus 2022.
Kamaruddin mengatakan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pasalnya lanjut Kamaruddin, Putri Candrawathi telah ikut dalam drama perkara kematian Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," ujar Kamaruddin.