Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 mengatakan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Lanjut Andi Rian, dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori 'obstraction of juctice', menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," ujarnya.
Saat ini Mabe Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***